Pinjaman Uang Jaminan BPKB Motor


Butuh Pinjaman Uang Jaminan BPKB Motor? 
Pelajari Dulu Hak-hak yang Dilindungi Hukum


Menggadaikan BPKB motor sepertinya memang cara paling praktis untuk mendapatkan pinjaman uang secara cepat. Apalagi belakangan banyak bermunculan jasa pegadaian non-BUMN yang dikelola oleh partikelir dengan syarat utama BPKB sebagai agunan. Pinjaman uang jaminan BPKB motor di tempat jasa pegadaian tentu saja dibebankan bunga sama seperti bank, hanya saja karena proses pencairan yang cepat membuat orang lebih memilih jasa pegadaian non-bank untuk kebutuhan dana mendesak.

Kebutuhan dana mendadak memang bisa datang kapan saja. Entah untuk biaya rumah sakit, biaya sekolah, atau kondisi mendesak lainnya. Sebenarnya pinjaman uang jaminan BPKB motor tak harus dilakukan di lembaga atau jasa pegadaian. Kita bisa mencoba menggadaikan ke tempat lain, misalnya saudara atau orang lain yang bisa dipercaya. Keuntungannya mungkin kita bisa mendapat pinjaman lebih besar atau bahkan tanpa bunga.

Perhatikan Legalitas dan Besar Cicilan

Pada dasarnya sah-sah saja jika kita mengajukan pinjaman uang jaminan BPKB motor di lembaga pegadaian. Hanya saja kita harus memperhatikan aspek legalitasnya sekaligus besaran biaya bunga (biaya titip), kemampuan melunasi (membayar angsuran). Dalam hal ini kita juga harus pastikan besarnya cicilan tidak lebih dari 30 persen dari total penghasilan kita perbulannya.

Dalam urusan pelunasan cicilan untuk menebus BPKB yang digadaikan tidak selamanya berjalan lancar. Dengan kata lain cukup banyak yag justru gagal. Cicilan telat satu, dua, tiga hari tiba-tiba saja sudah menunggak lebih dari sebulan. Efek dari gagalnya pembayaran cicilan ini tentu saja penalty atau denda. Dan yang paling kita khawatirkan adalah kedatangan debt collector.

Kehadiran debt collector hampir pasti identik dengan penyitaan motor. Tak jarang terjadi kontak fisik antara debt collector dan pemilik motor yang ingin mempertahankan motornya. Secara hukum sebenarnya mereka tidak memiliki hak apapun untuk menyita motor yang BPKB-nya digadaikan. Namun karena secara fisik saja tampang mereka sudah menakutkan, maka banyak yang terpaksa melepas motor daripada masalahnya semakin panjang.

Dalam urusan pinjaman uang jaminan BPKB motor, jika kita memang benar-benar tidak bisa membayar cicilan atau pelunasan karena kondisi keuangan sulit, kita wajib tahu hak-hak kita yang dipayungi hukum.

Solusi Gagal Bayar Cicilan Pinjaman

Jika kita melakukan pinjaman uang jaminan BPKB motor secara otomatis kita terikat secara hukum, karena adanya perjanjian dengan pihak jasa pegadaian. Dengan sendirinya ketika kita gagal bayar cicilan pinjaman otomatis memaksa kita bersengketa dengan pihak jasa pegadaian. Jika kita berada pada posisi tersebut sebaiknya kita konsultasikan dengan lembaga perlindungan konsumen. Misalnya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau bisa juga Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Intinya jika terjadi sengketa dan tidak ada kesepakatan maka kita harus meminta bantuan pihak ketiga. Tujuannya bukan untuk menghapus pinjaman tapi untuk menegosiasikan kondisi dimana kita memang sulit melunasi cicilan. Solusi yang bisa kita pilih yaitu financial recovery, yaitu cara dimana kita dengan sungguh-sungguh sanggup melunasi tunggakan namun dengan meminta keringanan besaran cicilan, atau jangka waktu cicilan yang lebih panjang.

Kesimpulannya, pinjaman uang jaminan BPKB motor memang diikuti konsekuensi, salah satunya dengan melunasi cicilan. Namun meski begitu tidak dibenarkan jika motor yang BPKB-nya dijadikan jaminan ditarik begitu saja jika kita gagal bayar cicilan. Intinya kita masih punya kesempatan menjual motor kita sendiri (dengan sepengetahuan jasa pegadaian) untuk kemudian digunakan untuk melunasi pinjaman. Kalaupun nantinya ada sisa uang dari hasil penjualan, itu mutlak hak kita sebagai pemilik motor. 

Artikel Terkait