Menggadaikan BPKB motor sepertinya
memang cara paling praktis untuk mendapatkan pinjaman uang secara cepat.
Apalagi belakangan banyak bermunculan jasa pegadaian non-BUMN yang dikelola
oleh partikelir dengan syarat utama BPKB sebagai agunan. Pinjaman uang jaminan BPKB motor di tempat jasa
pegadaian tentu saja dibebankan bunga sama seperti bank, hanya saja karena
proses pencairan yang cepat membuat orang lebih memilih jasa pegadaian non-bank
untuk kebutuhan dana mendesak.
Kebutuhan dana mendadak memang bisa
datang kapan saja. Entah untuk biaya rumah sakit, biaya sekolah, atau kondisi
mendesak lainnya. Sebenarnya pinjaman uang jaminan BPKB
motor tak harus dilakukan di lembaga atau jasa pegadaian. Kita bisa
mencoba menggadaikan ke tempat lain, misalnya saudara atau orang lain yang bisa
dipercaya. Keuntungannya mungkin kita bisa mendapat pinjaman lebih besar atau
bahkan tanpa bunga.
Perhatikan Legalitas dan Besar Cicilan
Pada dasarnya sah-sah saja jika
kita mengajukan pinjaman uang jaminan BPKB motor
di lembaga pegadaian. Hanya saja kita harus memperhatikan aspek legalitasnya
sekaligus besaran biaya bunga (biaya titip), kemampuan melunasi (membayar
angsuran). Dalam hal ini kita juga harus pastikan besarnya cicilan tidak lebih
dari 30 persen dari total penghasilan kita perbulannya.
Dalam urusan pelunasan cicilan
untuk menebus BPKB yang digadaikan tidak selamanya berjalan lancar. Dengan kata
lain cukup banyak yag justru gagal. Cicilan telat satu, dua, tiga hari
tiba-tiba saja sudah menunggak lebih dari sebulan. Efek dari gagalnya
pembayaran cicilan ini tentu saja penalty
atau denda. Dan yang paling kita khawatirkan adalah kedatangan debt collector.
Kehadiran debt collector hampir
pasti identik dengan penyitaan motor. Tak jarang terjadi kontak fisik antara
debt collector dan pemilik motor yang ingin mempertahankan motornya. Secara
hukum sebenarnya mereka tidak memiliki hak apapun untuk menyita motor yang
BPKB-nya digadaikan. Namun karena secara fisik saja tampang mereka sudah
menakutkan, maka banyak yang terpaksa melepas motor daripada masalahnya semakin
panjang.
Dalam urusan pinjaman uang jaminan BPKB motor, jika kita memang
benar-benar tidak bisa membayar cicilan atau pelunasan karena kondisi keuangan
sulit, kita wajib tahu hak-hak kita yang dipayungi hukum.
Solusi Gagal Bayar Cicilan Pinjaman
Jika kita melakukan pinjaman uang jaminan BPKB motor secara otomatis kita
terikat secara hukum, karena adanya perjanjian dengan pihak jasa pegadaian.
Dengan sendirinya ketika kita gagal bayar cicilan pinjaman otomatis memaksa
kita bersengketa dengan pihak jasa pegadaian. Jika kita berada pada posisi
tersebut sebaiknya kita konsultasikan dengan lembaga perlindungan konsumen.
Misalnya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau bisa juga Yayasan
Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Intinya jika terjadi sengketa dan
tidak ada kesepakatan maka kita harus meminta bantuan pihak ketiga. Tujuannya
bukan untuk menghapus pinjaman tapi untuk menegosiasikan kondisi dimana kita
memang sulit melunasi cicilan. Solusi yang bisa kita pilih yaitu financial
recovery, yaitu cara dimana kita dengan sungguh-sungguh sanggup melunasi
tunggakan namun dengan meminta keringanan besaran cicilan, atau jangka waktu
cicilan yang lebih panjang.
Kesimpulannya, pinjaman uang jaminan BPKB motor memang diikuti
konsekuensi, salah satunya dengan melunasi cicilan. Namun meski begitu tidak
dibenarkan jika motor yang BPKB-nya dijadikan jaminan ditarik begitu saja jika
kita gagal bayar cicilan. Intinya kita masih punya kesempatan menjual motor
kita sendiri (dengan sepengetahuan jasa pegadaian) untuk kemudian digunakan
untuk melunasi pinjaman. Kalaupun nantinya ada sisa uang dari hasil penjualan,
itu mutlak hak kita sebagai pemilik motor.