Cara Pengajuan Kredit Tanpa Agunan

Cara Pengajuan Pinjaman Kredit Tanpa Agunan (KTA)


Di dunia perbankan sering kita dengar istilah-istilah yang mungkin hanya bisa dimengerti oleh nasabah, atau mereka yang pernah mengajukan kredit di sebuah bank tertentu. Istilah yang dimaksud salah satunya Kredit Tanpa Agunan (KTA). Jika didefinisikan secara luas maka Kredit Tanpa Agunan berlaku untuk nasabah pada sebuah bank yang hanya bisa diajukan dengan persyaratan-persyaratan tertentu.

Secara garis besar Kredit Tanpa Agunan merupakan produk dari bank-bank yang ada di indonesia, dimana melalui cara kredit ini memungkinkan bagi kita untuk mengajukan pinjaman dana dari bank tersebut, tanpa wajib memberi jaminan semacam BPKB, SK, Sertifikat Tanah, Sertifikat Rumah, dan lain-lain. Kadang Kredit Tanpa Agunan juga disebut dengan Personal Loan (PL).

Pertama Kali Diperkenalkan Bank Asing

Produk Kredit Tanpa Agunan oleh sejumlah bank-bank besar di Indonesia kini semakin populer di masyarakat terutama karena proses yang tidak begitu rumit. Standard Chartered Bank memiliki peran signifikan terhadap munculnya Kredit Tanpa Agunan di Indonesia. Bahkan boleh dibilang bank tersebut menjadi pelopor terkait produk kredit tanpa jaminan, yang kemudian diikuti oleh sejumlah bank asing lainnya di Indonesia.

Kredit Tanpa Agunan sendiri umumnya hanya diprioritaskan  untuk kalangan tertentu, misalnya karyawan atau wiraswasta berusia 21 tahun – 60 tahun. Sementara plafond kredit yang biasanya diberikan oleh pihak bank mulai dari Rp. 10 juta sampai maksimal Rp. 250 juta dengan bunga flat (tetap) bervariasi berkisar 1,55% - 2,2% per-bulan.

Syarat Pengajuan Kredit Tanpa Agunan

Apabila ingin mendapatkan fasilitas pinjaman dengan sistem Kredit Tanpa Agunan maka ada beberapa persyaratan umum yang harus kita penuhi. Misalnya kita wajib menyerahkan foto copy KTP dan foto copy kartu kredit. Mungkin ada persyaratan-persyaratan tambahan yang diberlakukan oleh bank yang bersangkutan jika memang diperlukan.

Untuk pengajuan pinjaman Kredit Tanpa Agunan sendiri persyaratan berupa kartu kredit mutlak dibutuhkan. Dalam hal ini pihak bank sebagai pihak penyedia fasilitas kredit dapat melakukan pemantauan terkait pola pembayaran dari pemohon hanya melalui kartu kredit. Jadi dari pola pembayaran menggunakan kartu kredit tersebut pihak bank dapat menyimpulkan apakah pemohon dapat melakukan pembayaran dengan baik, tidak ada keterlambatan serta pemakaian limit yang tetap terkontrol.

Pokok-pokok Penting yang Wajib diperhatikan

Seperti yang disebutkan diawal, pengajuan pinjaman tanpa jaminan atau Kredit tanpa Agunan ini hanya dilakukan atau berlaku untuk kalangan tertentu dan dengan persyaratan-persyaratan tertentu. Karena sifatnya fleksibel dan tidak mengharuskan kita menawarkan aset khusus sebagai jaminan, maka pinjaman atau kredit ini didasarkan pada riwayat kredit dari pemohon. Meskipun tanpa jaminan, pemohon tetap terikat secara hukum untuk membayar pinjaman dana dengan prosedur sesuai kesepakatan.

Setidaknya ada 3 alasan orang memutuskan mengambil pinjaman atau Kredit Tanpa Agunan. Yang pertama untuk mengkonsolidasi utang dalam satu bentuk pinjaman yang diperkirakan lebih murah, yang kedua untuk merealisasikan proyek-proyek yang erat kaitannya dengan  bisnis, dan yang terakhir bentuk kredit konsumsi atau untuk pengadaan barang-barang yang sifatnya pribadi.

Pihak bank atau penyedia fasilitas Kredit Tanpa Agunan akan memutuskan apakah kita layak mendapatkan pinjaman tanpa jaminan atau tidak dengan melihat dari beberapa aspek. Yang paling utama adalah pemberi pinjaman terlebih dulu akan melihat riwayat kredit pribadi kita, untuk kemudian menilai seberapa besar resiko kredit pada saat pihak bank meminjamkan uang. Satu hal yang harus kita ingat, tingkat suku bunga yang ditawarkan oleh pihak bank mencerminkan seberapa besar resiko dari Kredit Tanpa Agunan.      

Artikel Terkait