Secara garis besar Kredit Tanpa Agunan merupakan produk dari bank-bank
yang ada di indonesia, dimana melalui cara kredit ini memungkinkan bagi kita
untuk mengajukan pinjaman dana dari bank tersebut, tanpa wajib memberi jaminan
semacam BPKB, SK, Sertifikat Tanah, Sertifikat Rumah, dan lain-lain. Kadang
Kredit Tanpa Agunan juga disebut dengan Personal Loan (PL).
Pertama Kali Diperkenalkan Bank Asing
Produk Kredit
Tanpa Agunan oleh sejumlah bank-bank besar di Indonesia kini semakin
populer di masyarakat terutama karena proses yang tidak begitu rumit. Standard
Chartered Bank memiliki peran signifikan terhadap munculnya Kredit Tanpa Agunan
di Indonesia. Bahkan boleh dibilang bank tersebut menjadi pelopor terkait
produk kredit tanpa jaminan, yang kemudian diikuti oleh sejumlah bank asing
lainnya di Indonesia.
Kredit Tanpa Agunan sendiri
umumnya hanya diprioritaskan untuk
kalangan tertentu, misalnya karyawan atau wiraswasta berusia 21 tahun – 60
tahun. Sementara plafond kredit yang
biasanya diberikan oleh pihak bank mulai dari Rp. 10 juta sampai maksimal Rp.
250 juta dengan bunga flat (tetap) bervariasi berkisar 1,55% - 2,2% per-bulan.
Syarat Pengajuan Kredit Tanpa Agunan
Apabila ingin mendapatkan fasilitas
pinjaman dengan sistem Kredit Tanpa Agunan maka
ada beberapa persyaratan umum yang harus kita penuhi. Misalnya kita wajib menyerahkan
foto copy KTP dan foto copy kartu kredit. Mungkin ada persyaratan-persyaratan
tambahan yang diberlakukan oleh bank yang bersangkutan jika memang diperlukan.
Untuk pengajuan pinjaman Kredit Tanpa Agunan sendiri persyaratan berupa kartu
kredit mutlak dibutuhkan. Dalam hal ini pihak bank sebagai pihak penyedia
fasilitas kredit dapat melakukan pemantauan terkait pola pembayaran dari
pemohon hanya melalui kartu kredit. Jadi dari pola pembayaran menggunakan kartu
kredit tersebut pihak bank dapat menyimpulkan apakah pemohon dapat melakukan
pembayaran dengan baik, tidak ada keterlambatan serta pemakaian limit yang tetap terkontrol.
Pokok-pokok Penting yang Wajib diperhatikan
Seperti yang disebutkan diawal, pengajuan
pinjaman tanpa jaminan atau Kredit tanpa Agunan
ini hanya dilakukan atau berlaku untuk kalangan tertentu dan dengan
persyaratan-persyaratan tertentu. Karena sifatnya fleksibel dan tidak
mengharuskan kita menawarkan aset khusus sebagai jaminan, maka pinjaman atau
kredit ini didasarkan pada riwayat kredit dari pemohon. Meskipun tanpa jaminan,
pemohon tetap terikat secara hukum untuk membayar pinjaman dana dengan prosedur
sesuai kesepakatan.
Setidaknya ada 3 alasan orang
memutuskan mengambil pinjaman atau Kredit Tanpa Agunan.
Yang pertama untuk mengkonsolidasi utang dalam satu bentuk pinjaman yang
diperkirakan lebih murah, yang kedua untuk merealisasikan proyek-proyek yang
erat kaitannya dengan bisnis, dan yang
terakhir bentuk kredit konsumsi atau untuk pengadaan barang-barang yang
sifatnya pribadi.
Pihak bank atau penyedia fasilitas
Kredit Tanpa Agunan akan memutuskan apakah kita layak mendapatkan pinjaman
tanpa jaminan atau tidak dengan melihat dari beberapa aspek. Yang paling utama
adalah pemberi pinjaman terlebih dulu akan melihat riwayat kredit pribadi kita,
untuk kemudian menilai seberapa besar resiko kredit pada saat pihak bank
meminjamkan uang. Satu hal yang harus kita ingat, tingkat suku bunga yang
ditawarkan oleh pihak bank mencerminkan seberapa besar resiko dari Kredit Tanpa
Agunan.