Pinjaman Jaminan Sertifikat Hak Milik Tanah dan Bangunan

Pinjaman Jaminan Sertifikat Hak Milik Tanah dan Bangunan


Pinjaman Jaminan Sertifikat Hak Milik




Pinjaman Jaminan Sertifikat Hak Milik Tanah Bangunan ini adalah pinjaman dengan sertifikat property, bangunan dapat berbentuk gudang, ruko dan rumah.
Pinjaman ini di berikan berdasarkan nilai NJOP 2014-2015 yang tertera mulai dari 30 - 60 % harga di NJOP.

Untuk Proses Pinjaman Sertifikat Hak Milik ini proses sangat cepat dibanding lembaga keuangan yg lain. kami hanya butuh waktu 7 hari untuk memproses pinjaman dengan catatat data yg di minta dapat di lengkapi oleh customer.

Untuk proses sendiri sangatlah mudah dengan persyaratan :
  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Akta Nikah
  • PBB 2 tahun terakhir
  • IMB jika pinjaman diatas 100jt
  • NPWP
  • Printout Buku Tabungan
  • Surat keterangan penghasilan / Slip Gaji Jika karyawan
  • SKU/SIUP/TDP Untuk pengusaha / wiraswasta
  • Pemohon adalah nama di sertifikat
  • Usia pemohon maksimal 65 tahun
Untuk Pinjaman Sertifikat ini kami masi melayani area Jabodetabek. yaitu Jakarta barat (Jakbar), Jakarta Timur (Jaktim), Jakarta Utara (Jakut), Jakarta Selatan(Jaksel), Depok, Bogor, Bekasi, Tangerang.

Pinjaman Jaminan Sertifikat Hak Milik Disini Plafond Mulai dari 20jt ( dua puluh juta rupiah) sampai dengan 3 Milyar ( tiga milyar rupiah ) sesuai dengan 30-60% dari nilai NJOP.
Dapatkan juga cashback dari bunga setiap 6 bulan.

Untuk pengajuan dan permintaan hitungan ke kami mohon kirimkan foto PBB anda ke kami via 
Email          : readykredit@gmail.com
sms/wa/line : 085973096667
BBM           : 29359CB3

Artikel Terkait